JAKARTA, KOMPAS — Tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku prostitusi daring pada Jumat (16/3). Kali ini, tersangka menawarkan perempuan pekerja seks komersial melalui akun Facebook.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Cyber Patrol Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (15/3) pukul 14.00 bahwa terdapat orang yang diduga menawarkan prostitusi secara daring menggunakan nama akun tertentu di Facebook. Tim berpura-pura memesan PSK kepada pelaku dan sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di area Lodan, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
”Harga yang sudah disepakati dengan pelaku yaitu sebesar Rp 1,5 juta,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi dalam keterangan pada Minggu. Ketika sudah berada di hotel yang disepakati, polisi pun meringkus tersangka berinisial MA tersebut.
Faruk mengatakan, MA mengakui menerima pesanan untuk jasa PSK berinisial GP yang didapat dari SW alias Cemot di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu kartu akses hotel, uang tunai Rp 1,4 juta, dan dua ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya, penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.
Sebelumnya, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan, FR (19), di Jalan Salemba Utan Barat, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, karena diduga jadi mucikari (”mami”) prostitusi daring. Itu berawal dari terungkapnya dua perempuan berusia 20 tahun korban prostitusi daring di hotel di daerah Sunter Agung, Jakarta Utara.