BOGOR, KOMPAS — Meskipun mengaku masih mencintai Yeni alias Rina (32), BS (38) malah membakar Yeni karena mantan istrinya itu membatalkan ajakan rujuknya.
”Jelas, saya masih sangat cinta. Karena itu saya turuti permintaan-permintaannya, syaratnya kalau ingin rujuk. Tetapi, nunda-nunda rujuk. Saya tanya kenapa, katanya sudah punya cowok lain. Saya kecewa dan cemburu,” ujar BS, di Polres Bogor, Senin (19/3).
BS sudah tiga hari menjadi tahanan Polres Bogor setelah ditangkap polisi pada Jumat (16/3) sore di Bekasi. Wiraswasta asal Ciamis yang berdomisili di Cileungsi, Bogor, itu melakukan tindakannya itu pada Kamis (8/3) pagi.
Korban dibakar di kamar kosnya di Desa Limusnunggal, Cileungsi. ”Tubuh korban menderita luka-luka sampai 60 persen. Saat ini, korban masih dalam perawatan di RSUD Cileungsi,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading.
Ia memastikan bahwa pelaku pembakar Yeni hanya satu orang, yakni BS, mantan suami korban. ”BS sengaja membakar mantan istrinya. Motifnya, cemburu,” kata Dicky.
Tersangka BS, lanjutnya, diancam dengan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembakaran yang hukumannya pidana penjara 15 tahun jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kepala Polsek Cileungsi Komisaris Mulyadin Asep Fajar mengatakan, pelaku datang ke kos korban seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku tahu korban ada di dalam kamar sedang tidur. Lalu, pelaku menggembok pintu kamar korban dari luar kamar.
Setelah pintu terkunci, dengan menggunakan sepeda motor yang sama, BS pergi membeli bensin 2 liter yang dikemas di kantong plastik. ”Kantong plastik berisi bensin itu dia lemparkan ke dalam kamar korban melalui lubang angin kamar. Lalu, dengan cara yang sama, dia lemparkan batang korek api menyala ke dalam kamar korban,” lanjut Asep.
Menurut Asep, setelah terdengar ledakan dan terlihat api, dengan menggunakan sepeda motornya, BS pun kabur.