BOGOR, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota Bogor mencetak lembaran pengumuman Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Ditargetkan, pada Minggu (24/3) DPS sudah terpasang di lokasi stategis di kecamatan, desa, atau kelurahan, untuk diteliti warga pilik hak suara atau pilih.
"Kami berharap warga proaktif meneliti, apakah namanya sudah masuk dalam DPS. Jika belum, datangi PPS, bawa KTP-el atau Surat Keterangan perekaman data KTP, untuk dicatat," kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin, Senin (19/3).
Pada sidang pleno KPU Jumat (16/3) siang, ditetapkan, jumlah DPS sebanyak 3.293.819 suara, yang terdiri dari 1.688.399 suara laki-laki pemilih dan 1.605.420 suara perempuan pemilih. Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7.635 yang tersebar di 40 kecamatan.
Pada malah harinya, jumlah DPS tersebut ditetapkan juga dalam sidang pleno KPU Provonsi Jawa Barat di Bandung.
Secara terpisah Komisioner KPU Kota Bogor Siti Natawati menginformasikan DPS Kota Bogor 671.820 suara yang berasal dari 336.069 suara laki-laki pemilik dan 334.751 suara perempuan pemilih. Jumlah TPS-nya 1.785 buah yang tersebar di enam kecamatan.
Menurut Akhmad Munjin, jumlah DPS yang mencapai 3.243.819 suara ini, adalah terbesar se- Indonesia, untik tingkat kabupaten/Kota. Jumlah ini juga kemungkinan besar akan bertambah karena terdapat 76.552 yang berpotensi memiliki hak suara, namun belum masuk ke DPS sebanyak masih dalam pensinkronan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Bogor.
"Saat coklit (pencocokan dan penelitian) petugas menemukan ada warga yang memiliki KTP lama, jadi tetap dicatat identitasnya namun belum dimasukan ke DPS karena NIK KTP lamanya perlu disinkonkan dengan data NIK di SIAK. Dalam proses sinkronisasi, yang sampai saat ini masih berlangsung, dipastikan pula 45.982 pemegang KTP lama itu, sudah melakukan perekaman biometrik untuk keperluan membuat KTP-El," katanya.
Jadi, jika sudah selesai pensinkronan NIK oleh SIAK, baru data identitas pemilik suara itu bisa dimasukan ke dalam aplikasi Sistem Pemutahiran Saftar Pemilih (Sidalih).
Jumlah Pemilih juga akan bertambah dari masuknya warga pemilik hak suara yang belum didata, seperti warga yang saat ini tengah menjalani pidana penjara namun hak politiknya tidak dicabut berdasarkan hukum.
"Kami bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada pekan ini akan mengunjungi tiga lembaga pemasyarakatan, karena kepala lapasnya menginformasikan ada warga binaan mereka yang warga Bogor tidak memiliki KTP, namun memiliki hak suara," kata Munjin.
Pemasangan lembaran DPS selamat sepuluh hari, dari 24 Maret hingga 2 April. Masa itu juga Masa qarga menyampaikan tanggapan dan koreksi.
Selesai masa itu, KPU akan melakukan verifikasi dan pemutahiran data pemilih, hasil dari tanggapan warga atas DPS dan data identitas dari KTP lama yang sudah sinkron atau suket baru.
"Pada 19 April kami akan melaksanakan sidang pleno penetapan DPT (daftar pemilih tetap). Lalu pada 21 April, sidang pleno yang sama di tingkat KPU provinsi. Setelah sidang penetapan ini, jika namanya masih berlum ada di DPT, silakan datang di TPS terdekat rumah, until ikut mencoblos, dengan syarat harus menunjukkan KTP-el atau suket miliknya," kata Munjin.