JAKARTA, KOMPAS - Satgas Fiskal, Moneter, Devisa (Fismondev) Ditreksrimsus Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pemalsu dan penjual meterai. Mereka ditangkap di tempat terpisah di Jakarta, Bandung, dan Bogor, pekan lalu.
Para tersangka itu berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Ulah mereka menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun.
Kepala Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Sandy Hermawan, Selasa (20/3) mengatakan, polisi menerima laporan dari Ditjen Pajak mengenai peredaran meterai palsu yang diduga terjadi di seluruh Indonesia.
Harga meterai palsu dijual jauh lebih murah dari harga meterai asli yaitu Rp 1.500 per buah. Padahal harga meterai asli yang dijual di Kantor Pos dan Giro adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000 per buah.
Sandy menuturkan, polisi menyita barang bukti meterai Rp 6.000 palsu sebanyak lebih dari 63.800 buah. Polisi juga menyita alat-alat sablon, printer, lampu ultra violet, komputer, tinta printer, dan alat pemindai.
Tersangka memasarkan meterai palsu melalui situs belanja daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan sebagainya.
"Tersangka ada yang residivis kasus pemalsuan. Mereka memang pemain lama, ada yang memalsukan BPKB, buku tabungan, sertifikat, dan lain-lain," ujarnya.
Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak Johny Ispariyanto mengatakan, tersangka menjual meterai palsu Rp 6.000 dengan harga sangat murah yaitu Rp 10 juta per 500 lembar (dalam setiap lembar terdapat 50 buah meterai). Sementara harga meterai asli per 500 lembar adalah Rp 150 juta.
Johny menambahkan, untuk membedakan meterai asli dan palsu yang paling mudah adalah dari harganya. Meterai asli tidak mungkin dijual di bawah harga Rp 3.000 atau Rp 6.000.