JAKARTA, KOMPAS - Kepekaan dua anggota satuan pengaman Kantor Bank Mandiri cabang Juanda, Jakarta Pusat, mengantar polisi mengungkap praktek skimming yang dilakukan BKV (40), warga negara Bulgaria, Minggu (18/3) pukul 21.00 di ATM Kantor Bank Mandiri Cabang Juanda.
Skimming adalah teknik penyalinan data dari satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM ke kartu lain dengan tujuan mencuri uang.
Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar RP Argo Yuwono. Senin, menjelaskan, kedua anggota satpam itu mencurigai BKV saat berada di mesin ATM. Mereka melihat kartu ATM yang dimasukkan ke mesin ATM, bukan kartu yang diterbitkan Bank Mandiri.
Melihat itu, kedua satpam teringat pemberitahuan Bank Indonesia mengenai maraknya skimming. Saat satpam menghampiri, BKV kabur dan membuang kartu skimming ke Kali Ciliwung.
Kedua satpam menangkap BKV dan menyerahkan dia ke Polsek Metro Gambir. Selanjutnya, BKV diserahkan ke Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Setelah polisi memeriksa BKV dan mendapatkan kartu skimming yang dibuang ke Kali Ciliwung, terungkaplah apa yang dilakukan BKV.
Polisi kemudian menggeledah kamar Hotel Fave di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, tempat BKV menginap. Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 70 juta yang merupakan hasil kejahatan.
Di tempat lain, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan menelusuri kemungkinan skimming di DI Yogyakarta. Berdasarkan penelusuran Polda Metro Jaya, komplotan pelaku skimming mengaku pernah beraksi di wilayah Yogyakarta.
Kapolda DI Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri memperkirakan ada korban skimming yang berdomisili di wilayah DI Yogyakarta. “Sejauh ini memang belum ada laporan, tapi bisa jadi sudah pernah ada korban (di wilayah DIY). Nanti dari pemeriksaan Polda Metro Jaya, kami akan cek lokasi ATM dan periode waktu komplotan skimming itu beraksi,” ujar Dofiri.
Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan DIY Budi Hanoto menegaskan, bank bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah korban kejahatan skimming. “Bank Indonesia, kepolisian, OJK, dan juga perbankan telah berkoordinasi untuk memitigasi semua risiko yang berpotensi merugikan nasabah akibat kejahatan skimming,” katanya.
Budi menjelaskan sejumlah kasus skimming yang terungkap tidak berdampak signifikan pada cadangan uang perbankan. Terlebih kepolisian telah bertindak cepat untuk mengamankan jaringan maupun komplotan kejahatan skimming di Indonesia.
Pembobolan dana tabungan nasabah dengan metode skimming, lanjut Budi, bukanlah modus baru. Kasus seperti ini pernah terjadi sebelumnya dan mengalami puncaknya pada awal 2010. Jaringan komplotan skimming diperkirakan berasal dari luar negeri karena berdasarkan nilai dana yang ditarik, diperkirakan ada konversi nilai tukar. (WIN/DIM)