”Ketiganya bertanggung jawab terhadap peredaran barang kemasan impor kedaluwarsa di sejumlah supermarket, minimarket, restoran, termasuk restoran cepat saji di Jabodetabek, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Papua,” kata Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Hengky Haryadi, Selasa (20/3). Beberapa barang kedaluwarsa itu antara lain makanan dan susu bayi.
Total disita 96.080 produk impor kedaluwarsa. Jumlah itu diduga berkali lipat.
Modus PT PRS mengganti label kedaluwarsa. ”Sebulan untung Rp 6 miliar,” kata Hengky.
Sebelumnya, dua gudang penyimpanan barang milik PT PRS di kawasan Tambora dan Cengkareng, Jakbar, digerebek Unit Krimsus Polres Metro Jakbar. Di sana, polisi menemukan 96.080 makanan dari 60 jenis yang kedaluwarsa dan siap didistribusi.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Sukriadi Darma mengingatkan, makanan, saus, dan minuman kedaluwarsa bisa menjadi sumber kanker. ”Mayones kedaluwarsa, misalnya. Mikrobakteri patogen yang terkandung dari protein mayones ini cepat berkembang biak,” ucapnya.
Susu bayi kedaluwarsa, kata Sukriadi, juga berisiko. Hal itu berdampak kekebalan tubuh bayi terhadap penyakit bisa merosot.
Para tersangka melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan. (WIN)