Iklan
DKI Diminta Atasi Mala-Administrasi Jatibaru
Oleh
· 1 menit baca
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengatasi empat mala-administrasi dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ”Jika tidak ada tindakan korektif dalam 30 hari sejak disampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) ini, akan kami tingkatkan menjadi rekomendasi,” kata Dominikus Dalu dari Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta saat pertemuan dengan pihak terkait, Senin (26/3). Masa transisi untuk mengatasi mala-administrasi ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah akan membicarakan laporan ini bersama Gubernur DKI Jakarta. (DD12)
Editor:
Bagikan