Sopir Ojek Daring Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Oleh
DD01
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sopir ojek dalam jaringan atau online dari perusahaan pengelola aplikasi Go-Jek dan Grab berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Mereka menuntut tanggung jawab perusahaan untuk menjamin kesejahteraan melalui penetapan tarif dan pembuatan payung hukum atas status kerja sopir.
Sejumlah sopir ojek dalam jaringan (daring) mengokupasi jalan mulai dari Jalan Silang Monas Barat Laut hingga sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sejak pukul 10.00.
Mereka yang berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cirebon, dan Cilegon, itu tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia.
Jumlah mereka terus bertambah, mulai dari memenuhi satu lajur di Jalan Medan Merdeka Barat hingga hanya tersisa lajur khusus bus transjakarta.
Sejumlah polisi mengamankan unjuk rasa tersebut. Polisi menempatkan kawat berduri di seluruh sisi barisan sopir ojek daring.
Para sopir membawa berbagai atribut, seperti bendera merah putih, bendera komunitas, hingga spanduk yang dituliskan aspirasi untuk perusahaan dan pemerintah.
Baik dalam orasi maupun tulisan spanduk, sopir ojek daring menuntut penetapan tarif standar, yaitu Rp 4.000 per kilometer. Selama ini tarif yang diberlakukan perusahaan naik turun karena perusahaan membuat beragam promosi.
Tuntutan lain adalah pembuatan payung hukum yang menjamin keberadaan sopir ojek daring sebagai bagian dari tenaga kerja yang legal. Dengan begitu terdapat perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para sopir.