Andrian Mulya Putra, salah satu dari tiga perwakilan yang diterima di Istana Merdeka mengatakan, tuntutan pengunjuk rasa seluruhnya dipenuhi. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tidak berlaku sampai ada peraturan baru. Penyusunan peraturan baru akan melibatkan pengemudi taksi daring.
Kedua, pengemudi taksi daring tidak perlu bergabung dalam koperasi. Ketiga, perusahaan aplikasi taksi daring harus berubah menjadi perusahaan transportasi.
Joner, pengemudi taksi daring dari Bogor mengatakan, dia paling keberatan dengan Permen 108 yang mengatur bahwa kendaraan harus menggunakan plat kuning.
"Kalau plat kuning itu angkot. Transportasi zaman now tidak perlu semua berplat kuning," ujarnya.
Deraski, juga pengemudi dari Bogor menuturkan, pengemudi menolak semua pasal dalam Permen 108 yang mengatur taksi daring karena tidak memihak pengemudi.
"Kami menolak mobil diuji kir. Mobil kami masih kredit, boleh nggak diuji kir oleh kreditur. Nanti bisa dijual lagi nggak (mobilnya). Ke depan akan bermasalah," ujarnya.
Yulian Hamid, koordinator aksi mengungkapkan, semua pasal yang merugikan pengemudi dan semua pasal yang menguntungkan perusahaan aplikasi ditolak.
Menurut Yulian, pengemudi bisa dikenakan sanksi bila tidak mematuhi Permen 108. Misalnya tidak memiliki SIM A Umum didenda Rp 500.000. Sementara perusahaan aplikasi yang melakukan kesalahan hanya mendapat peringatan. Pengemudi juga menolak regulasi soal perizinan, pemasangan stiker, plat khusus, dan wilayah operasi. (WAD)