logo Kompas.id
MetropolitanKonsisten Tolak PM 108/2017
Iklan

Konsisten Tolak PM 108/2017

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3vLdSN6lgUGEgecogP-TCEA8Xs4=/1024x653/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Fdd01.jpg

Andrian Mulya Putra, salah satu dari tiga perwakilan yang diterima di Istana Merdeka mengatakan, tuntutan pengunjuk rasa seluruhnya dipenuhi. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tidak berlaku sampai ada peraturan baru. Penyusunan peraturan baru akan melibatkan pengemudi taksi daring.

Kedua, pengemudi taksi daring tidak perlu bergabung dalam koperasi. Ketiga, perusahaan aplikasi taksi daring harus berubah menjadi perusahaan transportasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000