TANGERANG, KOMPAS - Jaringan narkotika internasional dengan berbagai cara menyelundupkan narkotika ke Indonesia. RC (40) dan NO (20), ibu dan anak, berupaya menyelundupkan sabu dalam pembalut yang mereka digunakan.
Total sabu yang akan diselundupkan adalah 310 gram dan 356 gram.
Setelah pengembangan, tim mengamankan 6 tersangka lainnya, termasuk pengendali jaringan berinisial AS (33). Lima tersangka merupakan kurir, yakni IR alias Dior (23), AK (24), MK (27), ES (26), dan Fw (28). Mereka ini adalah jaringan dari Nigeria, Malaysia, dan Indonesia.
"Dari hasil keterangan saksi, jaringan ini dikendalikan dari napi (narapidana) perkara serupa di lapas (lembaga pemasyarakatan) Jakarta dan lapas di Jawa Tengah," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang dalam jumpa pers di terminal kedatangan internasional, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Tim gabungan terdiri dari petugas Kantor Bea Cukai Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres bandara, keamanan bandara atau Avsec, serta imigrasi bandara.
Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas napi di lapas Jakarta dan Jawa Tengah yang mengendalikan jaringan ini.
"Napi yang di lapas Jakarta adalah warga Nigeria dan merupakan suami kedua dari RC. Sementara dua napi di Jawa Tengah, satunya orang Malaysia dan satu lagi orang Indonesia," kata Yusep.
Kapas dikeluarkan
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara, Komisaris Martua Silitonga mengatakan, pembalut yang dipakai RC dan NO untuk menyimpan sabu merupakan pembalut putih yang sudah dikeluarkan kapasnya.
Isi kapas itu kemudian diganti dengan sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
Berdasarkan data analisis manifes dan gerak-gerik dari penumpang, petugas bea cukai bandara mencurigai RC dan NO. Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, pada Minggu (4/3/2018).
Dari hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga sabu dan disimpan dalam pembalut yang dikenakan masing- masing.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RC dan NO diketahui mereka mendapat narkotika itu dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia. Mereka diminta untuk membawa narkotika tersebut ke Indonesia.
"Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan di Jawa Barat," kata Yusep.
Erwin mengatakan, setelah menggeledah kedua tersangka, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus.
Dari pengembangan kasus ini, kata Erwin, tim menahan 5 tersangka lainnya yang berperan sebagai eyeball dan penerima barang, serta 1 orang tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan.
"Keenam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," jelas Erwin kembali.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.