logo Kompas.id
MetropolitanTersangka Ujaran Kebencian...
Iklan

Tersangka Ujaran Kebencian Juga Terjerat Kasus Narkoba

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h4s-ZHuKT8oTQzdUXn__B9RNgO4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_20180330_142033.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (ketiga dari kanan) menyampaikan pres rilis penangkapan tersangka ujaran kebencian AS (36), Jumat (30/3/2018). Tersangka juga dijerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata airsoft gun.

JAKARTA, KOMPAS — Tersangka AS (36) yang ditangkap polisi, Rabu (28/3/2018), karena menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook bakal dijerat dengan tiga kasus. Kasus pertama adalah ujaran kebencian, kedua kasus narkoba, dan ketiga kasus kepemilikan senjata airsoft gun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (30/3/2018) di Markas Polda Metro Jaya, menuturkan, tersangka mengunggah kata-kata yang meresahkan melalui akun Facebook atas nama AS (tersangka) pada Minggu (25/3/2018). Tersangka menyebut orang yang menolak kegiatan keagamaan di Monas adalah Marxis dan komunis.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000