Tersangka Ujaran Kebencian Juga Terjerat Kasus Narkoba
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka AS (36) yang ditangkap polisi, Rabu (28/3/2018), karena menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook bakal dijerat dengan tiga kasus. Kasus pertama adalah ujaran kebencian, kedua kasus narkoba, dan ketiga kasus kepemilikan senjata airsoft gun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (30/3/2018) di Markas Polda Metro Jaya, menuturkan, tersangka mengunggah kata-kata yang meresahkan melalui akun Facebook atas nama AS (tersangka) pada Minggu (25/3/2018). Tersangka menyebut orang yang menolak kegiatan keagamaan di Monas adalah Marxis dan komunis.
Menurut Argo, motif tersangka adalah khilaf. ”Tersangka melakukannya secara spontan,” ujarnya.
Polisi menggeledah tempat tinggal tersangka di apartemen Gading Nias, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). Di apartemen tersebut polisi menemukan plastik klip, 6 korek api gas, 1 bong (alat pengisap sabu), dan 4 cangklong.
Setelah menggeledah apartemen, polisi menggeledah mobil tersangka Mercedez seri C200 warna putih. Di dalam mobil terdapat sepucuk airsoft gun, senapa angin, lambang DPR dari logam, dan faktur pembelian mobil.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di apartemen Tamansari Residence, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Di apartemen yang juga milik tersangka itu, polisi menyita plastik klip, bong, dan sabu seberat 0,2 gram. Namun, hasil tes urine, darah, dan rambut terhadap tersangka negatif.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.