logo Kompas.id
MetropolitanPerusahaan Aplikasi Tidak...
Iklan

Perusahaan Aplikasi Tidak Bersedia Beri Tahu Jumlah Mitranya di Bogor

Oleh
Ratih Prahesti Sudarsono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R6b0oVuHqJ0xhMXZdBk5M92aGp4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F427085_getattachment93f0e25a-0797-4dbf-a405-1dce695494ea418483.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para pelajar terpaksa menumpang truk untuk mengangkut mereka saat pulang sekolah karena adanya aksi pemogokan para sopir angkot di kawasan Lebak Wangi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017). Aksi mogok sopir angkot sebagai protes sopir terhadap keberadaan ojek daring yang diduga mengurangi pendapatan sopir angkot.

BOGOR, KOMPAS — Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengaturan operasi motor atau mobil sewa dalam jaringan (online) tidak terlalu efektif. Penyebabnya, perusahaan aplikasi tidak bersedia memberi tahu jumlah mitra dan kantor perwakilan di Bogor.

”Dua surat kami yang meminta data jumlah ojek atau taksi online-nya di Bogor tidak pernah dijawab. Barangkali mereka takut kalau dibatasi karena penghasilannya dari banyaknya motor dan mobil gabung di-online-nya,” kata RA Mulyadi, Kepala Seksi Angkutan Bukan dalam Trayek Dishub Kota Bogor, akhir pekan lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000