JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan pemilik warung miras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial RS sebagai tersangka. Sebanyak 8 orang tewas setelah minum minuman keras oplosan yang dibeli dari warung tersebut.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Rabu (4/4/2018), mengatakan, RS dikenai Pasal 204 KUHP, yaitu menjual bahan yang berbahaya dan UU Pangan.
Menurut Indra, RS sudah 2 tahun membuka usaha tersebut. Warung tersebut berkedok warung jamu, tetapi ternyata menjual miras oplosan. Bahan yang dicampur antara lain alkohol 96 persen, minuman bersoda, minuman energi, dan sirup buah.
”Menurut tersangka, selama ini dia mencampur bahan-bahan itu dan tidak ada masalah,” ujar Indra.
Polisi masih mendalami apakah ada kaitan antara korban meninggal akibat miras oplosan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, jumlah korban meninggal akibat miras oplosan di Jakarta Timur sebanyak 8 orang. Sebelumnya diberitakan jumlah korban tewas di Jakarta Timur sebanyak 7 orang.