Saksi: Transaksi Rp 6,3 Triliun Hasil Setoran Calon Jemaah
DEPOK, KOMPAS — Pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang kini menjadi terdakwa memiliki rekening dengan total transaksi Rp 6,3 triliun. Sumber dana itu berasal dari para calon jemaah.
Aliran uang itu disampaikan Kepala Cabang Bank Mandiri Margonda, Depok, Ernawati saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan First Travel terhadap 63.310 calon jemaah di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Yulinda Trimurti Asih dan Teguh Arifiano.
Ernawati mengatakan, ada 24 rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata, dua rekening atas nama Andika Surachman, dan satu rekening atas nama Kiki Hasibuan.
Transaksi keluar-masuk uang pada seluruh rekening mencapai Rp 6,3 triliun dengan jumlah kredit berkisar Rp 3,1 triliun dan jumlah debit Rp 3,2 triliun.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan ibadah ini.
Salah satu jaksa penuntut umum, Romy Rozali, bertanya kepada Ernawati terkait aliran dana tersebut. ”Adakah uang yang masuk ke rekening atas nama Andika dan Kiki yang berasal dari rekening First Travel?”
”Ada,” jawab Ernawati.
Sebanyak 24 rekening atas nama First Travel itu dikuasai Andika. Ernawati mengatakan, segala bentuk transfer dan pemindahbukuan dari rekening First Travel itu dilakukan atas nama Andika atau orang yang diberi surat kuasa olehnya.
Tiazara Lenggogeni, salah satu anggota jaksa penuntut umum, melanjutkan, ”Adakah pemindahbukuan yang signifikan?”
”Hampir setiap hari uang yang ada di rekening atas nama First Travel dipindahbukukan ke rekening atas nama Andika. Secara umum, uang mengalir dari First Travel ke rekening Andika lalu dari Andika ditransfer ke lain-lain,” tutur Ernawati.
Menanggapi kesaksian Ernawati itu, hakim Sobandi bertanya, ”Apakah 24 rekening atas nama First Travel itu bersumber dari setoran calon jemaah?”
”Iya, benar,” ucap Ernawati.
Saat disita, uang yang disita dari semua rekening berkisar Rp 775.690.881.000 dan Rp 5 miliar. Penyitaan dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan ke Badan Reserse Kriminal sebanyak lima kali pada November-Desember 2017.
Salah satu aliran dana itu digunakan untuk membiayai butik milik Anniesa. Dalam sidang sebelumnya, Andika terungkap menggunakan uang dari rekening itu untuk berinvestasi pada restoran yang dikelola Usya Soemiarti Soeharjono, kerabatnya yang ada di London, Inggris, dan untuk jalan-jalan keliling Eropa.
Utang Rp 50 miliar
First Travel juga memiliki transaksi senilai Rp 92 miliar untuk pembelian tiket pesawat. Namun, masih ada utang Rp 50 miliar yang belum dibayarkan.
Nilai utang itu disebut oleh Umar Abdul Azis yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi. Dia menjabat sebagai komisaris Kanomas, vendor tiket yang bekerja sama dengan First Travel.
Hakim Sobandi menanyakan rincian harga tiket yang dipesan First Travel, ”Seperti apa pembelian tiketnya? Apakah sudah termasuk pulang-pergi?”
”Harganya berkisar Rp 12,9 juta-Rp 13,9 juta per orang untuk pulang-pergi Jakarta-Jeddah,” jawabnya.
Transaksi sebesar Rp 92 miliar itu untuk membeli tiket bagi 14.000 calon jemaah pada periode November 2016 sampai Juni 2017. Adapun maskapai yang digunakan ialah Saudi Airlines, Ettihad, Qatar. Hampir 90 persen yang paling sering digunakan ialah Saudi Airlines.
Hakim Sobandi melanjutkan pertanyaannya, ”Tunggakannya berapa?”
”Total transaksi Rp 92 miliar sudah dibayar setengahnya. First Travel masih menunggak sekitar Rp 50 miliar,” jawabnya.
Selain berutang Rp 50 miliar untuk tiket, First Travel juga berutang Rp 2,4 miliar untuk koper serta Rp 300 juta untuk penanganan jemaah di Bandara Soekarno-Hatta pada saat keberangkatan dan kepulangan.
Pada November 2016-Juni 2017, First Travel sudah memesan jasa penanganan di Bandara Soekarno-Hatta untuk 80.000-100.000 calon jemaah. Setiap calon jemaah dikenai biaya Rp 40.000 per orang.
First Travel juga sudah memesan 87.500 koper untuk paket promo serta 2.500 koper untuk paket reguler dan paket VVIP. Harga satuannya Rp 196.000 untuk koper paket promo dan Rp 410.000 untuk koper paket lainnya.
Aset lenyap
Hampir 50 persen dari Rp 92 miliar itu sudah dibayarkan dengan aset-aset First Travel. Namun, berdasarkan fakta sidang sebelumnya, aset tersebut dijanjikan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengganti kerugian jemaah yang mencapai Rp 905,333 miliar.
Hakim Sobandi meminta Umar merinci nilai aset First Travel yang digunakan sebagai untuk membayar utang. Aset-aset itu terdiri dari kantor First Travel di Depok, rumah terdakwa di Sentul, rumah terdakwa di Depok, 5 mobil, 1 cincin, dan 1 apartemen. Rumah, kantor, cincin, dan mobil sudah dijual First Travel untuk pembayaran utang dan menjadi atas nama Umar.
Umar menuturkan, rumah di Sentul bernilai Rp 20 miliar, rumah di Depok bernilai Rp 1 miliar, dan kantor di Depok bernilai Rp 11 miliar. Cincin bernilai Rp 150 juta dan kelima mobil yang dijadikan pembayaran utang bernilai sekitar Rp 2,77 miliar.
Terkait apartemen yang nilainya Rp 2 miliar, Umar mengatakan bahwa apartemen itu sebelumnya milik Usya. Dalam sidang sebelumnya, Senin (2/4), Usya mengatakan, telah menyerahkan apartemen yang terletak di Fatmawati, Jakarta, itu kepada Andika pada Maret 2017.