Iklan
5 Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal
Oleh
· 1 menit baca
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka pengeroyokan pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakbar, Sabtu (7/4/2018). ”Kemarin kami periksa 11 orang. Dari rangkaian pembuktian dan gelar perkara, lima orang memenuhi alat bukti jadi tersangka,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Rulian Sauri, Minggu. Tersangka adalah MS, SP, AR, SY, dan AK. Sebelum mencuri, pelaku diketahui ikut shalat Subuh di masjid itu. Saat jemaah meninggalkan masjid, korban tetap tinggal. Aksi pelaku mencongkel kotak amal tepergok marbot (penjaga) masjid, Sabtu sebelum pukul 06.00. Pencuri itu akhirnya dikeroyok warga, yang kemudian menjadi tersangka, hingga tewas. (WIN)
Editor:
Bagikan