Ribuan Pemilih Potensial di Tangerang Belum Punya KTP Elektronik
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Tangerang masih memverifikasi pemilih di masing-masing wilayah dalam rangka Pilkada 2018. Pemilih wajib memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data, Ahmad Syailendra, mendata daftar pemilih potensial non-KTP elektronik yang tercatat sebanyak 9.157 pemilih. ”Kami sudah menyampaikan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk klarifikasi data pemilih potensial KTP-el ini,” katanya, Senin (9/4/2018).
”Bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP-el atau setidaknya memiliki surat keterangan memiliki hak suara dalam pilkada. Jika warga sudah masuk DPS tetapi belum melakukan perekaman, kemungkinan namanya dalam DPS akan dicoret,” kata Syailendra.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Achmad Jamaludin mengatakan, ada sekitar 53.000 warga yang sudah masuk DPS, tetapi masih harus diverifikasi keabsahan data KTP-el.
”Kami sudah memasukkan data ke Dinas Dukcapil untuk konfirmasi. Jika ada yang belum melakukan perekaman, warga tersebut tidak bisa ikut dalam pilkada,” kata Achmad.
KPU Kota Tangerang menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.037.369 jiwa.
Sementara pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten Tangerang mencatat ada 1.873.260 pemilih.
DPS terus dimutakhirkan dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Pemutakhiran DPS akan diplenokan di tingkat desa pada 10 April dan tingkat kecamatan pada 12 April. Selanjutnya, DPS setelah pleno tersebut akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada rapat pleno KPU kabupaten/kota pada 19 April.