logo Kompas.id
MetropolitanPengemudi Bus Jadi Tersangka
Iklan

Pengemudi Bus Jadi Tersangka

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s9sguxQ_2r1964Sl0_1rBJX25Vs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F516544_getattachmentafd42045-af09-4d04-b0ee-a2f2babaeca5507928.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Kendaraan pribadi memadati jalur bus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta, Senin (26/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Polisi menetapkan pengemudi bus transjakarta berinisial S sebagai tersangka tergulingnya bus pada Senin (9/4/2018). Pengemudi diduga mengantuk saat mengendarai bus. Sepuluh orang luka ringan dalam kejadian itu.

”Hasil pemeriksaan sementara, karena pengemudi mengantuk,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/4).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000