logo Kompas.id
MetropolitanTanpa Payung Hukum, Pemerintah...
Iklan

Tanpa Payung Hukum, Pemerintah Sulit Atur Angkutan Daring

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vvgT9bWv2gGgiE4Z9NfWUcb_IAU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180410_013707.jpg
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA UNTUK KOMPAS

Para pengemudi ojek daring berkumpul di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat, Selasa (10/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Tidak adanya payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi angkutan dan mitra pengemudi, membuat pemerintah mengatur langsung kesejahteraan pengemudi.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, dalam diskusi Ojek Daring : Nasib Pengemudi di Tengah Kemelut Regulasi, Selasa (10/4/2018), mengatakan, hubungan kemitraan yang terjadi antara perusahaan aplikasi angkutan dan pengemudi menyulitkan pemerintah untuk terlibat mengatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi hubungan kemitraan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000