JAKARTA, KOMPAS — Data pribadi nasabah bank diperjualbelikan di situs internet dengan harga Rp 1 juta-Rp 1,5 juta untuk sekitar 1.000 data nasabah. Komplotan pembobol kartu kredit memanfaatkan data pribadi nasabah untuk penipuan.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembobol kartu kredit di Palembang, Sumatera Selatan, dan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/4/2018). Tiga tersangka ditangkap di Palembang ialah NM (27), TA (24), dan AN (36), sedangkan tersangka IS (32) ditangkap di Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/4/2018), mengatakan, pelaku membeli data nasabah bank curian dari tersangka IS. IS menawarkan data nasabah melalui situs temanmarketing.com dengan harga Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per 1.000 data nasabah. Tersangka NM dan AN mencari nasabah yang nomor ponselnya aktif sebagai calon korban.
Menurut Argo, para tersangka menggunakan dua modus untuk membobol kartu kredit korban. Modus pertama, pelaku menghubungi call center bank untuk meminta kartu kredit baru dengan alasan kartu kreditnya hilang. Pelaku juga meminta perubahan nomor ponsel dan perubahan alamat. Pihak bank tidak curiga karena pelaku memiliki data pribadi nasabah sehingga dapat menjawab pertanyaan pihak bank. Kemudian pelaku menggunakan kartu kredit baru yang dikirimkan ke alamat tersangka TA untuk berbelanja.
Modus kedua, pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas bank. Pelaku mengatakan ada transaksi memakai kartu kredit korban dan menawarkan untuk memblokir kartu kredit korban. Ketika korban minta kartu kredit diblokir, pelaku meminta one-time password, tiga digit angka di belakang kartu kredit, dan tanggal kedaluwarsa kartu kredit. Pelaku kemudian menggunakan data kartu kredit korban untuk berbelanja.
Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Abdul Rahman mengatakan, tersangka IS mendapat data pribadi nasabah dari sebuah situs internet dengan cara membeli dua tahun yang lalu. Namun, saat ini situs tersebut telah ditutup.
”Tersangka IS yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi membuat situs temanmarketing.com, lalu dia menjual data pribadi nasabah melalui situs itu,” kata Abdul.
Kompas membuka situs temanmarketing.com yang masih bisa diakses hingga Senin pukul 18.00. Situs tersebut secara terang-terangan menawarkan data nasabah bank di sejumlah daerah untuk keperluan pemasaran produk.
Menurut Abdul, komplotan tersebut telah beraksi 20 kali dengan kerugian sekitar Rp 500 juta. Mereka beraksi pada periode Januari-Maret 2018. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Senjata rakitan
Saat menggerebek rumah tersangka TA di Palembang, polisi menemukan sepucuk senjata rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru tajam. Menurut pengakuan TA, senjata rakitan itu milik RP (22). Polisi kemudian meringkus RP di Palembang. Menurut pengakuan RP, senjata itu milik saudaranya yang sudah meninggal dunia.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.