Pakai Sabu, Mantan Anggota DPR Ditangkap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 berinisial AP (56) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu unit di sebuah apartemen yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 22.15. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/4), mengatakan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, satu bong (alat mengisap sabu), eman korek api, dan empat sedotan. ”Masih dilakukan pemeriksaan terhadap AP. Statusnya belum tersangka, tetapi hasil tes urine positif,” kata Argo. Menurut Argo, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di apartemen di Kemayoran. Unit IV Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di apartemen tersebut. (WAD)