JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan enam pelaku yang merupakan jaringan dari Lampung Timur, Lampung. Mereka merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, kasus pencurian sepeda motor ini melibatkan dua jaringan yang berbeda. Namun, kedua eksekutornya adalah orang yang berasal dari Lampung Timur.
Saat beraksi, mereka memilih sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan. Mereka memanfaatkan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Mereka juga membawa senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya untuk mengancam korban jika aksinya ketahuan. Selain senjata api, mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan pencurian sepeda motor.
”Pelaku KS (21) ini biasa beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Kemang, Jalan Wolter Monginsidi, dan Jalan Tebet Timur. Kejadian tanggal 2 Februari 2018,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Dalam sehari, KS bisa mencuri 2-3 sepeda motor. Sepeda motor itu lalu dijual ke tiga penadah, yaitu N (32), Y (17), dan H (30). Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 2 juta per unit.
”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat soal kasus ini. Kemudian, tanggal 23 Maret pelaku berhasil kami tangkap,” kata Indra.
Dari tangan pelaku KS, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata rakitan, kunci T, dan kunci sepeda motor. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menangkap tiga penadah yang bekerja sama dengan KS.
Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor di Jalan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga menggunakan modus yang sama, yaitu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan kunci T. Pelaku di Petogogan ini, yaitu P (20), saat beraksi dibantu seorang joki, A (22). Keduanya berasal dari Lampung Timur.
A selalu menjadi joki atau mengantarkan P ke lokasi pencurian. Untuk berjaga-jaga jika ketahuan atau korban melawan saat pencurian, P melengkapi dirinya dengan dua senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau. Polisi mengamankan para pelaku dilengkapi dengan barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM), senjata api, lima peluru, dan dua sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus M Tamuntuan mengatakan, para pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan dari Lampung dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per pucuk. Namun, senjata ini hanya digunakan untuk berjaga-jaga. Saat beraksi, pelaku memilih waktu malam hari dengan lokasi yang sepi.
Berbeda dengan begal jalanan, pelaku cenderung menghindari interaksi dengan korbannya. Namun, jika aksinya ketahuan dan korban melawan, pelaku tak segan melukai korbannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.