JAKARTA, KOMPAS Terkait kasus narkoba, tempat hiburan malam Exotic di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan kompleks Sense di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup resmi mulai Kamis (19/4/2018). Kemarin, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja memasang segel berlogo Satpol PP dan memasang spanduk besar menandai penutupan tempat tersebut.
”Tim satu ke sini (Exotic) dan tim dua ke Sense. Juga ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, Kamis.
Ia menambahkan, tiga usaha yang ditutup di Sense adalah usaha restoran, karaoke, dan bar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, penutupan diskotek Exotic dan Sense dilakukan sesuai prosedur. Penutupan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan narkoba di kedua tempat hiburan malam itu.
”Kalau narkoba memang pelanggaran,” ujar Edy.
Adapun tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari dua diskotek itu dicabut per 12 April lalu. TDUP yang dicabut adalah milik PT Agung Wahana Indonesia, pemilik merek usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre, serta PT Exotic Paradise selaku pemilik merek usaha Exotic.
Pencabutan tersebut, lanjut Edy, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang PTSP dan atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait pelanggaran narkoba.
Yani menambahkan, Sense telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Sense juga dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta didukung keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 32 Tahun 2018.
Tidak seperti di Exotic, proses penutupan di Sense tergolong alot meski tak menimbulkan kegaduhan. Sebelum menutup Sense, Kepala Satpol PP berunding tertutup dengan pemilik di lantai lima. Dari sana, mereka ke lantai tujuh menyegel tempat karaoke. Mereka memasang stiker dan garis satpol PP di pintu masuk. Lalu, mereka kembali ke lantai lima menyegel restoran. Logo Sense ditutup dengan spanduk berukuran 1 meter x 2 meter. Terakhir, petugas memasang garis satpol PP di pintu masuk.
Tanpa kompromi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pencabutan izin ini merupakan pesan tegas bahwa narkoba sudah menjadi musuh. Saat ini, Jakarta sudah berada dalam darurat narkoba. ”Kita tidak ada toleransi sama sekali. Tegas tanpa kompromi,” katanya saat memimpin apel pagi satpol PP sebelum melakukan penyegelan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Sebanyak 60 petugas Satpol PP dan 10 PPNS ditugaskan untuk memastikan surat keputusan pecabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi. Para petugas dibagi ke dua lokasi, yaitu masing-masing 30 orang, untuk melakukan penyegelan.
Kasus narkoba yang menjerat kedua tempat hiburan malam itu termasuk pelanggaran berat sehingga keduanya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan dan sejenisnya. Dalam surat pencabutan izin yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Diskotek Exotic dan tempat karaoke Sense selama 5 x 24 jam. Batas ini berakhir pada 18 April.
Sebelumnya ada beberapa diskotek ditutup dengan alasan yang sama. (WIN/HLN/IRE)