JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 39.834 kemasan minuman keras yang dikemas dalam botol, jeriken, kantong plastik, dan galon bekas air mineral disita di seluruh wilayah Polda Metro Jaya dalam operasi selama 2 minggu. Jumlah korban meninggal di wilayah tersebut adalah 33 orang.
Polisi mengamankan 180 orang dari 147 tempat kejadian perkara dalam operasi miras di sejumlah wilayah. Sebanyak 15 orang di antaranya ditahan dan 165 orang dilakukan pembinaan.
Adapun jumlah tersangka dalam kasus miras oplosan sebanyak sembilan orang. Mereka berperan memproduksi dan menjual miras oplosan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di markas Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018), mengatakan, operasi miras terus dilakukan hingga menjelang bulan suci Ramadhan.
Operasi miras akan digelar bersama dengan operasi petasan. Kapolda telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk merazia miras oplosan sebanyak 15 satgas, terdiri dari 2 satgas Polda Metro Jaya dan 13 satgas polres.
Idham mengimbau masyarakat agar menghindari mengonsumsi minuman keras oplosan karena, selain membahayakan, juga dilarang dalam agama.
”Polisi sedang mendalami apakah ada pabrik yang memproduksi miras seperti yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Kalau ditemukan pabriknya, akan diproses,” kata Idham.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, para korban meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan yang mengandung metanol.
”Dari sisa miras oplosan yang diminum 33 korban itu ditemukan berbagai zat, antara lain metanol,” ujarnya.