TANGERANG, KOMPAS - Tiga tersangka pemalsu dokumen rekomendasi pengiriman paket sirip ikan hiu ditangkap polisi. Sirip ikan hiu dikemas dalam 6 koli dengan berat 90 kilogram akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, NW (32), RS (41), dan TR (31), ditangkap di tempat terpisah mulai Jumat (13/4/2018). Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain lembaran dokumen rekomendasi, lembaran nomor antrean, serta permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga menyatakan, sirip itu dari berbagai jenis ikan hiu, termasuk yang dilindungi, misalnya hiu martil.
”Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pengiriman. Kami masih memburu pelaku lain, termasuk pemilik barang kiriman. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” kata Kepala Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Kota Tangerang, Jumat (20/4).
Yusep mengatakan, NW berperan mengunduh dan mengedit surat rekomendasi serta memalsukan dokumen rekomendasi pengiriman paket sirip hiu. TR mencetak cap dan logo surat rekomendasi yang sudah diedit NW. RS sebagai pemilik ekspedisi berperan menerima order paket ikan hiu.
Habrin Yake, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan, petugas mencurigai 6 koli paket seberat 90 kilogram yang berisi sirip ikan hiu. Paket akan dikirim ke Makassar melalui PT CMB Express.
Kejanggalan dokumen, antara lain, terlihat dari kop dan nomor surat, tujuan pengiriman produk, kiriman tidak mencantumkan nama Latin produk yang dikirim, cap dinas yang berbeda, tanda tangan yang dibuat palsu, serta dokumen tidak memiliki barcode. Dokumen seharusnya dikeluarkan UPT Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang. Setelah dikonfirmasi, kiriman paket tersebut tidak mendapat izin dari UPT.
Para tersangka dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.