logo Kompas.id
MetropolitanSirip Hiu Tak Berizin Akan...
Iklan

Sirip Hiu Tak Berizin Akan Diselundupkan

Oleh
Pingkan Elita Dundu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/13TpAoqaxMjlKCGlCnuJq51lKug=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180420pin1.jpg
KOMPAS/PINGKAN ELITA DUNDU

Tiga tersangka pemalsu dokumen dan upaya penyelundupan sirip hiu dibekuk polisi. Mereka dihadirkan dalam keterangan pers Polisi Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4/2018).

TANGERANG, KOMPAS -  Tiga tersangka pemalsu dokumen rekomendasi pengiriman paket sirip ikan hiu ditangkap polisi. Sirip ikan hiu dikemas dalam 6 koli dengan berat 90 kilogram akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka, NW (32), RS (41), dan TR (31), ditangkap di tempat terpisah mulai Jumat (13/4/2018). Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain lembaran dokumen rekomendasi, lembaran nomor antrean, serta permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga menyatakan, sirip itu dari berbagai jenis ikan hiu, termasuk yang dilindungi, misalnya hiu martil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000