TANGERANG SELATAN, KOMPAS - Patroli polisi memergoki aksi gerombolan pembobol brankas di Kantor Sahabat Usaha Mikro Esta Dana Ventura Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (24/4/2018) dini hari. Pelaku memanfaatkan sepinya sekitar lokasi bank perkreditan rakyat (BPR) itu untuk beraksi.
Saat tengah beraksi, patroli polisi yang malam itu menggunakan taksi, memergoki mereka. Polisi melihat mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1987 NFH berwarna perak, parkir di depan ruko Esta Dana Ventura. Keberadaan mobil sekitar pukul 03.00 di lokasi itu tidak lazim.
Kecurigaan semakin bertambah setelah polisi melihat gerak-gerik mencurigakan di ruko. Seseorang terlihat merusak pintu dorong ruko yang terbuat dari besi. Tak lama berselang, seorang lainnya masuk ke ruko.
Tim Vipers mendekati mobil warna perak. Dua pelaku yang tengah berada di ruko langsung berlarian masuk mobil. Seorang pelaku di dalam mobil langsung tancap gas. Mereka kabur dan menabrak Brigadir Dua Anugrah Ramadhan, polisi bersepeda motor yang menghadang mobil pelaku. Anugrah terjatuh dari sepeda motor dan sempat terseret beberapa meter.
Pelaku juga sempat menembaki mobil polisi. “Setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku tetap menyerang, Tim Vipers langsung mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa malam.
Dua pelaku meninggal terkena tembakan polisi di Jalan Suryakencana, Pamulang.
Adapun mobil pelaku mendadak berhenti dan satu pelaku kabur ke rawa-rawa.
"Sampai malam ini, pelaku yang melarikan diri belum tertangkap. Petugas kami masih mengejar pelaku," kata Alexander.
Dua pelaku yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Raden Said Sukamto Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara Bripda Anugrah dibawa ke RSU Tangerang untuk perawatan.
Spesialis bobol brankas
Alexander mengatakan, kawanan perampok ini spesialis pembobol brankas. Hal itu dikuatkan dengan adanya gunting besi besar di dalam mobil yang digunakan para pelaku. Peralatan lain yang ditemukan polisi adalah gerinda listrik, gergaji besi, obeng besar, buah linggis, dan gembok,
Pelaku juga menggunakan senjata api rakitan, handy talkie (HT) sebagai sarana koordinasi pelaku di ruko dan di mobil.
Alexander mengatakan, kasus kepemilikan senjata api tanpa hak dan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kawanan ini melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP.
Modus perampokan di tempat penyimpanan uang juga pernah diungkap polisi di Jakarta Utara, pertengahan bulan ini. Kawanan yang terdiri dari empat orang ini membobol uang nasabah saat nasabah bertransaksi di ATM. Dalam aksinya, pelaku memakai mika, linggis, dan stiker. Mereka beraksi lebih dari seratus kali.
Sebelum dibekuk polisi, kawanan ini membobol ATM di sebuah minimarket di Koja, Jakarta Utara. Saban kali beraksi, kawanan ini meraup puluhan juta rupiah tiap kali beraksi (Kompas, 12 April 2018).