Ribuan Botol Miras Disita
TANGERANG, KOMPAS — Dalam sekali operasi di sebuah rumah toko di Pasar Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/4/2018), tim gabungan Polresta Tangerang Kabupaten dan Kodim 0510 Tigaraksa mengamankan 2.145 botol minuman keras.
Barang yang disita tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek dengan kandungan alkohol 30 persen.
Kepala Bagian Operasi Polresta Tangerang Kabupaten Komisaris Mirodin mengatakan, ribuan botol miras itu diamankan dari sebuah toko di Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis.
Penertiban tersebut dilakukan oleh 60 personel dari Polresta Tangerang Kabupaten dan Kodim 0510 Tigaraksa.
Awal penertiban, kata Mirodin, pemilik toko tidak koperatif. Ia tidak mau membuka pintu rukonya saat petugas mengatakan akan memeriksa tokonya. Namun, setelah dilakukan upaya persuasif, di mana salah satu petugas menggunakan bahasa daerah, barulah pemilik toko bersedia membuka pintu tokonya.
”Barang bukti sudah dibawa ke Mako Polresta serta dua karyawan toko dimintai keterangan sekaligus turut menyaksikan penghitungan botol miras,” kata Mirodin kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kabupaten Komisaris Tosriadi Jamal menjelaskan, pelaksanaan operasi miras memfokuskan pencarian miras oplosan.
”Kalau dalam razia ini ditemukan pedagang miras oplosan, tentunya kami akan berikan tindakan,” kata Tosriadi, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan razia ini, pihaknya akan melakukan secara humanis,” kata Tosriadi.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar M Sabilul Alif mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi miras tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana.
Menurut Sabilul, mengonsumsi miras adalah salah satu pemicu orang melakukan kejahatan. ”Penindakan seperti ini yang menjadi fokus kita,” kata Sabilul.
Sabilul menjelaskan, pihaknya akan memusnahkan hasil razia beberapa hari menjelang bulan Ramadhan.
Dalam pemusnahan itu, kata Sabilul, pihaknya akan mengundang tokoh masyarakat dan agama.
Sabilul mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras.
”Kami akan bekerja sama dengan semua elemen sebagai langkah efektif untuk memberantas miras,” ujarnya.
Di Kota Tangerang
Tim Alap-alap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menggerebek gudang di sebuah toko kelontong di Kecamatan Cibodas, Rabu (25/4/2018). Dari rumah itu disita 1.200 botol miras dari berbagai merek. Tim juga menemukan 36 botol miras saat melakukan razia miras di Kecamatan Karawaci.
Kepala Satpol PP Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari warga adanya penjualan miras di toko kelontong itu.
”Selanjutnya, kami melalukan pengintaian dan penyelidikan dan razia. Hasilnya cukup signifikan,” kata Mumung kepada wartawan di kantor Satpol PP, Kamis (26/4/2018).
Awalnya, tim hanya menemukan puluhan botol miras dalam toko tersebut. Namun, petugas mencurigai kemungkinan masih adanya botol miras lain yang disimpan di dalam toko tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bunker terdapat ribuan botol miras yang masih ada isinya.
Semua barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
”Dalam waktu dekat, semua botol miras ini akan dimusnahkan. Kepada pemilik dan penjual miras, kami proses hukum melalui sidang tipiring dan sanki berupa hukuman kurungan dan denda,” katanya.
Operasi miras ini merupakan tindakan penegakan hukum dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penertiban Umum, termasuk Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.