Moeldoko: Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai
Oleh
Pascal S Bin Saju
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 kepada para pekerja di Indonesia. Ia juga menyampaikan agar aksi peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia berlangsung dengan gembira dan damai.
Tidak hanya itu, merayakannya Hari Buruh Internasional dengan gembira dan damai harus juga melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.
”Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai sehingga beragam investasi, mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa, berjalan lebih baik,” kata Moeldoko, Selasa (1/5/2018).
Dengan kondisi seperti itu, Moeldoko mengatakan, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya.
Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan May Day tahun ini, Moeldoko kembali menegaskan, perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional.
Selain itu, untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
”Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” kata mantan Panglima TNI ini dalam sebuah pernyataan.
Perpres No 20/2018 mengatur penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan TKA.
Walau demikian, pepres itu juga diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, perpres ini juga mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.
Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, perpres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait perpres ini sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi MA.