JAKARTA, KOMPAS — Massa dari sejumlah serikat buruh mulai berkumpul di kawasan Monas dan sekitarnya. Tuntutan mereka sebagian besar terkait upah minimum provinsi serta masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.
Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea mengatakan, buruh perikanan mendapat upah rata-rata minimal Rp 50.000-Rp 100.000 per hari untuk kapal domestik.
”Untuk kapal asing rata-rata Rp 100.000-Rp 150.000. Jika dibandingkan dengan beban dan risiko kerja yang mereka alami, upah tergolong sangat murah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Tigor menjelaskan, hari buruh tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memanusiakan buruh perikanan nasional.
”Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah merumuskan bentuk standar kerja yang layak di bidang usaha perikanan tangkap, yaitu Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam penangkapan ikan. Kami berharap pemerintah bisa meratifikasi konvensi tersebut,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) perlu lebih diperjelas beberapa pasalnya.
”Harus ada pasal yang mengatur tentang TKA wajib menguasai bahasa Indonesia agar transfer ilmu dapat berjalan lancar. Selain itu, TKA yang masuk bukan unskilled labour, tetapi yang skilled labour,” katanya.