TANGERANG, KOMPAS — Setelah memburu selama 3 bulan, Polsek Tangerang menangkap T alias B (29), tersangka pembobolan toko telepon seluler (ponsel) Erafone di Lantai 1 Mall Bale Kota, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/5/2018) di kawasan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat. Tersangka yang berasal dari Jawa Tengah ini merupakan mantan kuli bangunan saat pusat perbelanjaan ini dibangun.
”Tersangka melakukan aksinya sendiri. Berbekal pernah bekerja sebagai kuli bangunan itu. Ia mengetahui secara persis struktur bangunan mal tersebut,” kata Kepala Polsek Tangerang Komisaris Ewo Samono kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (3/5/2018).
Ewo mengatakan, kasus pembobolan toko ponsel terungkap setelah korban, Arengga, membuka toko pada Minggu (4/2/2018). Saat itu, sekitar 42 ponsel yang masih terbungkus rapi hilang dibobol maling. Modus tersangka dengan menggunakan cutter merusak tembok mal yang terbuat dari gipsum. Selanjutnya, dengan tali, ia memanjat tembok tersebut.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, semua barang curiannya sudah dijual dan uang hasil penjualan itu sudah digunakan untuk membeli dua sepeda motor, televisi, dan barang lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Tim Vipers Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, menangkap Nu (34) dan JH (29), dua tersangka pembobol brankas di Restoran Sop Ayam Pak No Solo cabang Ruko Boulevard, BSD Serpong, Rabu (2/5/2018). Keduanya ditangkap di tempat pelariannya di Kebon Kopi Talang Ujang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Selain menahan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 ponsel, 1 tas selempang, 1 dompet, STNK, dan 1 unit motor.
Kepala Polsek Serpong Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka juga melakukan aksi serupa di Restoran Sop Ayam Pak No Solo cabang Pasar Delapan Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
”Modus mereka (para tersangka) dengan cara memasuki ruko yang pintu rolling door-nya terbuka, dan langsung membawa kabur isi brankas. Pencurian terjadi karena pintu tidak terkunci dan pegawai yang berada di dalam restoran tertidur,” kata Deddy, Kamis (3/5/2018).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.