JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan usaha pariwisata melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Peraturan gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sudah digunakan sebagai dasar hukum penutupan Alexis dan seluruh anak usaha hiburan PT Grand Ancol Hotel.
Anies mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) No 18/2018 ini bukan saja soal sanksi. Pergub ini juga perlu dilihat sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong usaha dilakukan tanpa melakukan pelanggaran.
”Kami menempatkan semua usaha sama. Semua usaha memiliki hak yang sama tumbuh dan berkembang serta menaati peraturan. Kita berharap Jakarta bisa menjadi contoh kota yang ramah pada kegiatan usaha, di samping itu kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral,” kata Anies dalam sosialisasi Pergub No 18/2018 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Pengetatan aturan ini mulai dari kewajiban pemeriksaan badan pada pengunjung, penutupan hanya berdasarkan laporan media massa dan warga, hingga penutupan tanpa adanya peringatan sebelumnya. Pada peraturan gubernur sebelumnya, setiap penutupan selalu disertai dengan surat teguran 1,2, dan 3.
Penutupan secara langsung tanpa peringatan ini diterapkan pada tempat usaha yang kedapatan membiarkan peredaran narkoba serta tempat usaha yang dilaporkan membiarkan terjadinya prostitusi dan perjudian.
Berdasarkan Pergub No 18/2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat menutup tempat usaha pariwisata berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan warga. Dalam Pergub itu juga disebutkan bahwa pemilik usaha yang pernah tersangkut kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian tak akan diberikan izin lagi untuk mendirikan usaha pariwisata hiburan dan sejenisnya lagi di Jakarta.
Pengunjung turun
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mengatakan, pihaknya telah mengimbau semua pengusaha hiburan di Jakarta untuk menaati peraturan baru tersebut. ”Sejak penutupan Alexis, sudah dilakukan pemeriksaan badan pada pengunjung oleh petugas tempat hiburan,” katanya.
Menurut Erick, pengetatan aturan tersebut memang sudah dirasakan dampaknya oleh usaha-usaha hiburan malam di Jakarta. Pengunjung turun lebih dari 50 persen sejak penutupan Alexis.
Sejumlah pengunjung, kata Erick, merasa tak nyaman dengan pemeriksaan badan. Mereka juga khawatir terganggu kenyamanannya karena setiap waktu bisa terjadi pemeriksaan dan razia mendadak sehingga memilih tak datang lagi ke tempat hiburan malam.
Penutupan dan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan langsung mematikan usaha si pemilik yang terkena sanksi di Jakarta. ”Para pengusaha hiburan sudah melirik Bali dan Batam kalau di sini pengunjung terus turun dan memang sudah kehilangan kesempatan,” katanya.
Selain sosialisasi Pergub No 18/2018, acara tersebut juga menjelaskan aturan khusus selama Ramadhan. Pada Pergub ini, semua diskotek diwajibkan tutup selama Ramadhan kecuali diskotek di hotel bintang empat dan di atasnya.
Dalam aturan sebelumnya, diskotek masih bisa beroperasi selama berada di dalam hotel tanpa dibatasi bintangnya. Dengan aturan baru ini, hanya tiga diskotek di Jakarta yang dapat beroperasi selama Ramadhan.
Sebelumnya, setidaknya selama dua tahun terakhir Pemprov DKI menutup beberapa tempat usaha yang tersangkut kasus narkoba dan prostitusi. Beberapa diantaranya adalah Hotel Alexis dan Diskotek Sense di Jakarta Utara serta Diskotek Exotic di Jakarta Barat. (IRE)