JAKARTA, KOMPAS – Komite Pencegahan Korupsi sebagai salah satu bagian Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta mulai menerapkan sistem pencegahan korupsi di badan-badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan ini merupakan bentuk terbaru yang dimaksudkan mencegah korupsi dan gratifikasi.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (KPK TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan, program pencegahan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan daerah (PD) ini dirancang bersama-sama dengan Badan Pengawas BUMD DKI Jakarta.
“Sekarang kami mulai menyentuh BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI,” katanya setelah peluncuran rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Selama ini, kata Bambang, pengawasan BUMD DKI Jakarta adalah pengawasan internal, adapun pengawasan untuk tingkat direktur berada di komisaris. Tapi pengawasan di komisaris itu belum sedekat oleh inspektur ke satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).
Menurut Bambang, sistem pengawasan sebelumnya itu tidak fair. Itu sebabnya, ujar Bambang, untuk BUMD akan dibuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD. “Supaya BUMD bisa bukan hanya menghasilkan return of investment tapi berguna utk kepentingan masyarakat Jakarta,” katanya menambahkan.
Sistem ini di antaranya BUMD dan PD mengalokasikan anggaran untuk pengendalian gratifikasi di lingkungannya. Anggaran itu meliputi antaralain penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah, serta monitoring dan sosialisasi. Selain itu juga penyediaan sumber daya manusia sebagai pelaksana pengendalian gratifikasi.
Empat pemimpin BUMD yang menandatangani komitmen bertanggal 15 Mei 2018 itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Tourisindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jamkrida Jakarta.
Bambang mengatakan, sejak dibentuk hingga April, KPK TGUPP DKI Jakarta sudah menerima 40 pengaduan. Sebagian besar aduan itu merupakan masalah aset. Pihaknya juga melakukan komunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penindakannya.
Namun, karena KPK ibu kota tidak seperti KPK yang berwenang menindak, aduan-aduan itu diperiksa ulang ke SKPD terkait serta dikaji lebih dalam. Hasilnya merupakan saran ke gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen bekerja dekat dengan KPK dan berharap langkah-langkah di DKI Jakarta mendapat bimbingan KPK. “Dan KPK Indonesia apabila memiliki program terobosan, kami akan senang hati menjadi bagian dari program KPK tersebut,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Anies memberi penghargaan kepada Lurah Kramatjati Husni Abdullah yang dinilai berhasil mempertahankan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, saat ini terdapat 16 masalah terkait korupsi di DKI Jakarta. Jumlah ini berbeda dari rata-rata daerah lain pada umumnya yang bisa mencapai sekitar 70 poin. “Dari masalah itu kita membangun rencana aksi. Rencana aksi ini nanti KPK akan berada di situ. Umpamanya bagaimana meningkatkan pendapatan, pembangunan,” katanya yang hadir dalam acara tersebut.