JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional memusnahkan 97,6 kilogram sabu, 112.901 butir pil ekstasi, dan 36,3 kilogram ganja kering, Senin (14/5/2018). Semua barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang diusut 15 Maret-2 April 2018.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko, seusai konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan, BNN menangkap 14 anggota dan menembak mati 3 anggota sindikat narkotika internasional. ”Tiga orang tersebut melawan petugas. Dua di antaranya adalah orang asing yang datang menggunakan visa turis,” katanya.
Adapun 14 tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Di Kabupaten Tangerang, polisi memusnahkan barang bukti berupa 280,78 gram sabu, 1.111,58 gram ganja kering, 2,7 gram tembakau gorilla, serta 15.000 botol minuman keras, kemarin. Barang bukti ini didapatkan dari 108 kasus yang diungkap selama bulan Januari sampai April 2018.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Polresta Tangerang Kabupaten. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Polresta Tangerang Kabupaten Komisaris Besar M Sabilul Alif. Dalam penanganan 108 kasus itu, polisi juga menahan 134 tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk melawan berbagai jenis penyakit masyarakat," kata Sabilul.
Ia meminta agar masyarakat dapat bekerja sama dengan polisi dalam penanganan kasus narkoba atau penjualan ilegal minuman beralkohol. Akan tetapi, Sabilul menegaskan, masyarakat terutama ormas, dilarang melakukan razia.
Di Kota Tangerang Selatan, polisi masih memeriksa NRA (24) yang kedapatan mengantongi 7,09 gram sabu di Jalan Sutra Niaga Flovor Bliss, perumahan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat itu kedapatan menyimpan sabu dalam plastik bening. Plastik sabu itu lantas disembunyikan dalam lubang tali celana.
“Saat ini kami masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Tosriadi Jama.
Atas perbuatannya, tersangka yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta itu terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. NRA juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (LSA/PIN)