Miliki Sabu dan Obat Penenang, FA Didakwa Pasal Berlapis
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Artis FA menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Fachri didakwa melanggar Pasal 111, 112, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Asiadi Sembiring, serta hakim anggota Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyoyo. Jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana mengatakan, penangkapan FA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tempat tinggalnya sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Lalu, Satnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek rumah FA di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).
Di dalam rumah itu, penyidik menemukan barang bukti berupa sebuah kotak plastik bekas permen karet yang di dalamnya disimpan sebuah puntung ganja seberat 0,32 gram. Penyidik juga menemukan sebungkus plastik klip transparan seberat 0,32 gram sabu, 13 psikotropika jenis nitrazepam, serta sebutir psikotropika jenis alprazolam di dalam tas tangan warna cokelat yang disimpan di dalam kamar mandi.
“Terdakwa memiliki ataupun menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa,” ujar Arya.
Setelah diperiksa di laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari rumah FA mengandung narkotika dan psikotropika.
JPU mendakwa FA melakukan perbuatan pidana di antaranya karena tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman.
Selama penyidikan, FA tidak ditahan. Ia direhabilitasi ke rumah sakit ketergantungan obat di Jakarta Timur.
Atas dakwaan itu, FA tidak mengajukan eksepsi atau bantahan. Pengacara FA, Hadi Sukrisno menyampaikan, FA menganggap seluruh dakwaan sudah jelas duduk perkaranya. Selanjutnya, agenda sidang masuk pada pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis (24/5/2018).