logo Kompas.id
MetropolitanKenaikan Pajak Parkir Jadi 30 ...
Iklan

Kenaikan Pajak Parkir Jadi 30 Persen Telah Disetujui

Oleh
Ayu Pratiwi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tWXhH3K7CwracVQAknYoLrDdVCY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_16136612_93_1-1.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pemandangan seperti ini jamak terlihat di banyak tempat parkir di di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan pajak parkir bagi pengelola tempat parkir, dari semula 20 persen naik menjadi 30 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan pajak parkir dari 20 persen ke 30 persen telah disetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ke depan, kenaikan pajak parkir itu dipastikan akan meningkatkan tarif parkir.

”Perubahan perda tentang pajak parkir itu telah disetujui minggu lalu. Kita akan segera menindaklanjutinya dengan menyesuaikan pergub (yang mengatur batas tarif parkir). Tarif parkir pasti akan naik,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (17/5/2018), di Jakarta Pusat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000