Kenaikan Pajak Parkir Jadi 30 Persen Telah Disetujui
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan pajak parkir dari 20 persen ke 30 persen telah disetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ke depan, kenaikan pajak parkir itu dipastikan akan meningkatkan tarif parkir.
”Perubahan perda tentang pajak parkir itu telah disetujui minggu lalu. Kita akan segera menindaklanjutinya dengan menyesuaikan pergub (yang mengatur batas tarif parkir). Tarif parkir pasti akan naik,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (17/5/2018), di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Perda DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 menetapkan besaran pajak parkir 20 persen dari tarif parkir yang dibayar pengguna parkir. Dari tarif Rp 5.000 yang harus dibayar pengguna parkir mobil pada satu jam pertama, misalnya, 20 persen atau Rp 1.000 digunakan untuk membayar pajak parkir.
Dengan adanya kenaikan pajak parkir menjadi 30 persen dari tarif parkir yang semula Rp 5.000, akan diambil untuk pajak parkir sebesar Rp 1.500. Konsekuensinya, akan terjadi pula kenaikan biaya atau tarif parkir.
”Karena margin keuntungan pengelola parkir berkurang, tarif parkir yang saat ini diatur Pergub DKI Jakarta No 120 Tahun 2012 kemungkinan meningkat,” ucap Digdo Prakoso dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Sandiaga mengatakan, kebijakan meningkatkan pajak parkir itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemacetan di Ibu Kota. ”Kita atur sistem transportasi secara perlahan tetapi pasti agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum,” ujarnya.
Obyek pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sementara subyek pajak parkir adalah pribadi atau badan yang menjalankan parkir kendaraan bermotor.