logo Kompas.id
MetropolitanRazia Parkir Liar
Iklan

Razia Parkir Liar

Oleh
· 1 menit baca

Razia rutin yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdampak positif terhadap penertiban kendaraan yang parkir tepi jalan. Sepanjang 2014-2017, jumlah kendaraan yang diderek oleh Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta melonjak tajam, dari 1.204 mobil menjadi 22.732 mobil. Selama empat bulan terakhir, setidaknya 6.970 mobil diderek dan ratusan motor dicabut pentilnya karena parkir sembarangan. Uang denda yang masuk Januari-Maret 2018 mencapai Rp 3,48 miliar.

Keberhasilan Pemprov tidak lepas dari berbagai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, mulai dari cabut pentil, tilang yang masuk berita acara pemeriksaan, hingga penderekan yang berakhir dengan denda Rp 500.000 sesuai Perda DKI Jakarta No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Maraknya parkir liar di bahu jalan menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Parkir liar di atas trotoar juga merugikan pengguna jalan. Adapun dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov DKI juga dirugikan. Banyaknya parkir liar mengakibatkan PAD berkurang. Dari sisi masyarakat, parkir liar kerap merugikan karena meminta uang retribusi lebih dari ketentuan. (ANTONIUS PURWANTO/LITBANG KOMPAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000