BEKASI, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi dua tenaga kerja asing asal India. Mereka dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (18/5/2018) dini hari melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno menjelaskan, kedua warga negara India yang bekerja di Indonesia ditemukan di salah satu apartemen di lingkup Kota dan Kabupaten Bekasi. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor ketika petugas imigrasi memeriksa secara mendadak Jumat lalu. Oleh karena itu, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Sutrisno melanjutkan, mereka memiliki visa bebas kunjungan untuk tinggal di Indonesia. Akan tetapi, durasi tinggal mereka sudah melebihi izin (overstay) selama 44 hari. Mereka pun tidak bisa membayar biaya kelebihan izin tinggal tersebut. ”Mereka kami deportasi karena tidak bisa membayar kelebihan izin tinggal,” ujar Sutrisno.
Selama periode 11 Mei-18 Mei, imigrasi bersama kepolisian, TNI, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dinas tenaga kerja memeriksa aktivitas warga negara asing (WNA) di tiga apartemen. Dari tiga apartemen tersebut, total WNA yang ditemukan adalah 25 orang, terdiri dari 6 warga negara India, 2 dari Korea, 2 dari Iran. Selain itu, terdapat 1 WNA dari beberapa negara, yaitu Arab Saudi, Filipina, Jepang, Nigeria, Amerika Serikat, Australia, dan Pakistan.
Pemeriksaan juga dilakukan di dua restoran. Ditemukan dua warga negara Korea. Sebanyak satu di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena masih diproses di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di tujuh perusahaan. Imigrasi menemukan 41 WNA, terdiri dari 38 warga negara Jepang, 2 dari Taiwan, dan 1 dari Korea. Mereka memiliki izin tinggal yang beragam. Sebanyak 29 di antaranya memiliki izin tinggal sementara, sedangkan dua WNA lainnya mengantongi izin tinggal kunjungan.