JAKARTA, KOMPAS - Selama Ramadhan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dimulai lebih awal yakni pukul 07.00.
"(Pelayanan publik) tetap diusahakan normal seperti biasa," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kamis (17/5/2018).
Adapun jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadhan pukul 07.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan pukul 07.00-14.30 di hari Jumat.
Tri mengatakan, jam kerja PNS disesuaikan untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk beribadah. Tri juga mengimbau PNS tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jam istirahat PNS hanya ditetapkan pada pukul 12.00-13.00. Di luar itu, PNS diharapkan tidak bersantai atau tidur-tiduran.