Iklan
Aktivitas Tenaga Kerja Asing Diperiksa
Oleh
· 1 menit baca
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi dua tenaga kerja asing asal India, Jumat (18/5/2018) dini hari, melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dideportasi karena melebihi durasi izin tinggal (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno menjelaskan, kedua WN India itu ditemukan di apartemen di lingkup Kota dan Kabupaten Bekasi. Selama 11 Mei-18 Mei, Imigrasi bersama kepolisian, TNI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja memeriksa aktivitas warga negara asing (WNA) di tiga apartemen, restoran, dan tujuh perusahaan. Dari sekitar 60 WNA, ada yang paspornya bermasalah, tetapi banyak yang memiliki izin tinggal sementara dan izin tinggal kunjungan. (KYR)
Editor:
Bagikan