BEKASI, KOMPAS — Memasuki bulan Ramadhan ini, pencurian kendaraan bermotor kian menjadi-jadi. Dalam waktu seminggu sudah tiga kawanan pencuri yang ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih di Bekasi, Rabu (23/5/2018), mengatakan, ketiga pencurian itu terjadi di Kecamatan Bekasi Selatan. Pencurian terakhir terjadi di Jalan Patuha Utara II, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (22/5/2018).
”Dari kejadian terakhir, polisi menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka, yaitu Am dan Jn,” ujar Jairus sambil menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan 1 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 kunci kontak, 2 telepon genggam, 1 kunci huruf T beserta dua mata cadangan, serta 2 tembaga bermagnet.
Menurut Jairus, Am dan Jn merupakan kawanan pencuri profesional. Mereka merupakan bagian dari satu tim yang terdiri atas empat orang. Sebanyak dua anggota kelompok lainnya belum berhasil ditangkap.
Ketika beraksi, kawanan tersebut membagi tugas menjadi beberapa bagian, mulai dari pengamatan situasi hingga waktu yang tepat pembukaan paksa kunci kontak motor.
Am, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual tahu, mengayakan, pencurian ini baru pertama ia lakukan. Sepeda motor curian sudah siap dijual ke daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Menurut Jairus, polisi masih mendalami kasus tersebut, mulai dari pencarian kedua anggota kelompok hingga pengungkapan jaringan pencuri kendaraan bermotor yang terkait.