JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Kemenyan I RT 011 RW 005 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Menurut rencana, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri pada tahun anggaran 2019.
Penertiban dilaksanakan Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Jakarta Selatan. Apel dipimpin Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Jayadi, di Kantor Kelurahan Ciganjur.
Jayadi mengatakan, bangunan seluas 5.940 meter persegi tersebut ditertibkan lantaran berdiri di atas lahan milik Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan. Tanah itu diklaim diperoleh pemda semasa jabatan Wali Kota Jakarta Selatan tahun 1985.
”Aset ini akan dimanfaatkan warga masyarakat, khususnya anak-anak didik kita nanti,” ujar Jayadi.
Setelah dilakukan penertiban, aset-aset yang menjadi kekayaan kota akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi, ada perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menambahkan, penertiban ini atas instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan di Atas Aset Pemprov DKI Jakarta di Jalan Kemenyan Ciganjur, Jagakarsa.
Sebelum ditertibkan, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai lahan pemancingan. Saat penertiban, 200 personel satpol PP serta 80 anggota TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan. Setelah itu, aset akan diserahkan kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I. (DEA)