TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Selama akhir April hingga Mei ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap delapan tersangka, terdiri dari pengedar dan pemilik narkotika dalam berbagai jenis di tempat terpisah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 2.136 gram sabu, 5.300 gram ganja kering siap edar, dan tembakau gorila seberat 27,8 gram, serta 1.176 butir ekstasi. Estimasi barang sitaan mencapai miliaran rupiah, terdiri dari sabu senilai Rp 3,2 miliar, ganja senilai Rp 26 juta, dan tembakau gorila Rp 6,9 juta, serta ekstasi senilai Rp 588 juta.
Ke-7 tersangka itu adalah AML (34), GG alias Enggun (25), AAS alias Angki (36),
R alias Dower (27), TH (27), D alias Komo ( 28 ), AR alias Kodel (36), dan A (33).
”Pengungkapan kasus ini ada yang dilakukan di beberapa wilayah di luar wilayah hukum Polres Tangsel, seperti di Larangan dan Peninggalan Utara, Kota Tangerang, dan seperti Depok. Tentunya setelah pengembangan kasus dari sini (wilayah hukum Polres Tangsel),” kata Kepala Polres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat (25/5/2018).
Menurut Ferdy, penyitaan narkotika ini setidaknya telah menyelamatkan 28.087 jiwa warga Indonesia sebab jika beredar, barang haram ini dapat merusak kesehatan fisik dari masyarakat yang mengonsumsinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Peninggilan Utara
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Kresno Wisnu Putranto mengatakan, dari seluruh pengungkapan kasus narkoba ini, yang terbesar dua hari lalu, Rabu (23/5/2018) di Kelurahan Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Saat pengembangan dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Pondok Aren ke Kelurahan Peninggilan, Satuan Reserse Narkoba Tangsel menangkap TH (27) dengan barang bukti berupa 1.070,55 gram sabu dan 4.764 gram ganja kering siap edar di rumah di RT 001 RW 009. Tersangka sudah mengemas barang bukti berupa 11 paket sabu dan 6 paket ganja.
”Ini pengembangan dari informasi warga adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Selanjutnya, transaksi gagal dan informasi kembali diperoleh bahwa transaksi bergeser ke wilayah Ciledug,” kata Wisnu.
Dari laporan itu, Wisnu yang memimpin penangkapan dan pengungkapan kasus ini melakukan pengecekan ke TKP. Orang yang dicurigai, TH, sedang melakukan transaksi dalam rumah tersebut.
”Tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Wisnu.