JAKARTA, KOMPAS — Setelah razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke restoran dan bar Beer Garden di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/5/2018) malam, para pengusaha hiburan semakin memperketat diri. Tiga hari setelah razia itu, restoran dan bar yang cukup dikenal itu masih tutup.
Erick Halauwet, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan pada usaha-usaha hiburan yang menjadi anggotanya. Ia memastikan semua pengusaha hiburan yang tergabung dalam Aspija masih mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk mengenai pembatasan jam operasional selama Ramadhan.
”Muncul kekhawatiran sejak penutupan Alexis itu. Apalagi, aturannya sekarang langsung tutup tanpa peringatan. Kami, kan, investasi bukan jumlah kecil, tetapi miliaran rupiah,” katanya di Jakarta, Selasa.
Erick mengatakan, ia juga ikut mengawasi kegiatan usaha para anggota usaha di bawah Aspija agar tak ada yang melakukan pelanggaran.
Terkait razia di Beer Garden Radio Dalam, pihaknya menyatakan dukungan atas ketegasan pemerintah selama ada aturan yang dilanggar. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan keadilan kepada para pengusaha yang taat aturan.
Sekitar 40 usaha hiburan tergabung dalam Aspija. Usaha-usaha yang tergabung dalam asosiasi ini merupakan usaha hiburan modal besar dan berada di kawasan komersial. Tak ada satu pun dari usaha hiburan itu harus tutup total selama satu bulan Ramadhan.
Sebab, sebagian besar bar ataupun restoran di dalamnya tergabung dalam usaha hiburan yang masih boleh buka seperti karaoke. ”Kami semua juga, kan, di kawasan komersial, bukan di kawasan permukiman. Kalau di kawasan komersial tetap boleh buka, hanya dibatasi sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Store Manager Beer Garden Radio Dalam Adyt mengatakan, Beer Garden Radio Dalam memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol. Meskipun tutup, Beer Garden Radio Dalam tak disegel. Ia tak bersedia memberi keterangan lebih lanjut.
Beer Garden merupakan restoran dan bar yang cukup dikenal di kalangan anak muda dan warga asing di Jakarta. Di sana dijual minuman beralkohol serta beragam menu makanan. Di Jakarta terdapat empat cabang, yaitu di SCBD, Menteng, Kemang, dan Radio Dalam.
Razia Beer Garden Radio Dalam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlangsung Jumat malam. Razia ini menyebar melalui unggahan di media sosial salah satu pengunjung malam itu saat para petugas meminta pengunjung untuk pergi.
Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan Kebayoran Baru. Restoran dan bar tersebut akan diminta tutup hingga Ramadhan usai serta bisa buka kembali apabila semua izin dipenuhi.
Menurut Yani, terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Beer Garden Radio Dalam. Salah satunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Razia diikuti penutupan dilakukan karena pihak Beer Garden tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan minuman beralkohol. Selain itu, ada pelanggaran jam operasional karena bar di kawasan permukiman seharusnya tutup selama Ramadhan.