logo Kompas.id
MetropolitanRemaja Pembunuh Grace Divonis ...
Iklan

Remaja Pembunuh Grace Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dpT5lF5hvTnspyGrbknmZ4KnN78=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180525rts1.jpg
KOMPAS/RATIH P SUDARSONO

Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Grace Gabriela, Jumat (25/5/2018). RI (16) divonis penjara 10 tahun, Jumat (8/6/2018).

BOGOR, KOMPAS - Pengadilan Negeri Bogor memvonis penjara 10 tahun kepada RI (16), terdakwa pembunuh Grace Gabriela Bimusu (5), Jumat (8/6/2018). RI juga divonis harus ikut pelatihan kerja selama tiga bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setyawan mengatakan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 2.000.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000