BOGOR, KOMPAS - Pengadilan Negeri Bogor memvonis penjara 10 tahun kepada RI (16), terdakwa pembunuh Grace Gabriela Bimusu (5), Jumat (8/6/2018). RI juga divonis harus ikut pelatihan kerja selama tiga bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setyawan mengatakan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 2.000.
Menurut Bambang, dalam amar putusan, RI terbukti melakukan kekerasan memaksa korban melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal. Berdasarkan fakta dalam persidangan, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, penyebab kematian korban karena kehabisan oksigen akibat dibekap terdakwa.
Majelis hakim diketuai Yuliana, dengan hakim anggota Tirta Tirtana dan Ben Ronald Situmorang. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP, Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014. (RTS)