Ganjil Genap di Gerbang Tol Tidak Berlaku Selama Cuti Bersama Lebaran
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah gerbang tol sekitar Jabodetabek setiap pukul 06.00-09.00 pada hari kerja tidak akan diberlakukan selama cuti bersama lebaran, yaitu pada 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018.
Di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur 2, Kunciran 2, Tangerang 2, dan Karawaci 2, sistem ganjil genap biasanya diterapkan setiap pagi pukul 06.00-09.00 pada Senin hingga Jumat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018, kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku selama hari libur nasional. Pada 21 Juni 2018, kebijakan ganjil genap itu akan kembali diberlakukan.
Dalam siaran persnya, Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, mengatakan, "Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, cuti bersama itu dapat diberlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku".
Kebijakan ganjil genap di gerbang tol oleh BPTJ itu biasanya disertai dengan pemberlakuan lajur khusus angkutan umum dan pembatasan angkutan barang (kendaraan kategori III, IV, dan V). Dengan ditidakberlakukannya ganjil genap, lajur khusus angkutan umum di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang juga tidak akan diberlakukan selama cuti bersama lebaran. Kebijakan pembatasan angkutan barang di Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Tangerang juga tidak diberlakukan selama cuti bersama lebaran.
Mengenai angkutan barang, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengimbau mereka untuk tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Jakarta-Merak (dua arah) pada 8-9 Juni 2018. Imbauan itu diharapkan akan membuat truk beralih dari jalan tol menju jalan arteri pantai utara.