TANGERANG, KOMPAS - Warga diimbau tidak melakukan arak-arakan atau takbir keliling di jalan protokol dan tempat umum pada malam Idul Fitri 1439 H. Takbir keliling dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum serta berpotensi akan menimbulkan kejadian kecelakaan dan tindakan kriminal.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan MUI Tangerang Selatan Nomor 556.332./1270-DISPAR/2018 dan surat bernomor 015/MUI-TS/V/2018 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018.
“Disarankan untuk melakukan takbir di masjid,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, Selasa (12/6/2018).
Imbauan serupa disampaikan secara terpisah oleh Kepala Polresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar M Sabilul Alif. Menurut Sabilul, jika tidak tertib berlalu-lintas saat mengendarai kendaraan, peserta konvoi terlibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
Pihaknya, kata Sabilul, akan mengerahkan sebanyak 300 personel saat malam takbiran. Pihaknya juga akan menindak tegas bagi para pelanggar di jalan raya saat malam takbiran.
Siskamling diperketat
Airin meminta, warga dan aparat pemerintah meningkatkan dan memperketat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di wilayahnya masing-masing. Langkah ini diambil untuk mempersempit gerak-gerik pelaku kejahatan selama warga mudik.
“Warga yang akan mudik, sebaiknya menitipkan penjagaan dan pengawasan rumahnya kepada warga lainnya yang tidak mudik,” jelas Airin.
Ia juga menginstruksikan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak membawa mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.