BOGOR, KOMPAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap Julian Fazri (38), pelaku pembunuh Eko Maryono (40). Pembunuhan atas pemilik toko kelontong itu terjadi setelah pertengkaran terkait urusan parkir.
Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/5/2018) pukul 18.30. " Pelaku kami tangkap di Bengkulu pada Kamis (21/6/2018). Pelaku mengaku menusuk korban karena dendam setelah cekcok di depan toko korban," kata Eko di Polres Bogor, Cibinong, Selasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi menjelaskan, cekcok antara pelaku dan korban terjadi setelah korban menegur pelaku karena memarkir mobil di depan tokonya di Griya Bukit Jaya, Tlajung Udik, Gunung Putri, Kota Bogor, sekitar pukul 16.00. Korban minta agar pelaku menggeser parkir mobil sedikit ke samping, agar tidak menghalangi orang yang akan ke toko.
Ternyata pelaku dendam karena ditegur demikian. Ketika bertemu korban kembali di jalan, masih di kawasan perumahan korban, sekitar pukul 18.30 terjadi cekcok kembali.
Saat itu, korban baru mengantar air kemasan galon ke pelangganya. Pelaku akan pulang ke rumah. Keduanya menggunakan motor masing-masing, sama-sama berhenti. Lalu turun dari motor, bertengkar dan saling dorong.
Pelaku mengeluarkan pisau dari balik bajunya. Melihat itu, korban lari untuk menghindar namun pelaku mengejarnya.
Korban terkejar dan pelaku menusukan pisaunya ke dada korban. Ini membuat korban sempoyongan dan pelaku pun kabur. Korban yang kemudian ambruk di jalan, lalu ditolong warga.
"Namun, belum sampai Klinik Ikyapida di Tlajung Udik, korban meninggal dunia. Pelaku yang kami cari-cari telah kabur keluar Bogor. Akhirnya keberadaan pelaku kami ketahui. Tersangka kami tangkap di tempat pesembunyiannnya di Bengkulu," kata Benny.