Pelapor Tak Hadir, Sidang Kasus Lahan Ditunda
Sidang kasus penyerobotan lahan di Pulau Pari ditunda karena saksi pelapor, Direktur Utama PT Bumi Pari Asri Pintarso Adijanto, tak menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/6/2018). Hakim Ketua Ramses Pasaribu menetapkan sidang dilanjutkan pada Kamis (5/7). Ia meminta saksi-saksi yang sudah dihadirkan jaksa Selasa itu, termasuk Koordinator Lapangan PT Bumi Pari Asri Ben Yitzhak dan wisatawan Muhammad Soleh, turut hadir pekan depan. Penundaan sidang diminta tim kuasa hukum warga Pulau Pari bernama Sulaiman yang menjadi terdakwa. ”Jika saksi-saksi lain diperiksa sebelum pelapor, akan merugikan kami. Nanti keterangan mereka dianggap benar. Padahal, yang jadi dasar pemeriksaan itu keterangan Pintarso Adijanto,” ucap salah satu kuasa hukum, Tigor Hutapea, Selasa. (JOG)