Keponakan Korban Pastikan Rina Dibunuh Mantan Pacarnya
Oleh
Windoro Adi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jum Kartini (33), sepupu Rina Casrina (21) yang jenazahnya ditemukan di gudang, memastikan, adik sepupunya itu dibunuh mantan pacarnya, Aris.
"Pacarannya sudah setahun lebih. Dua pekan lalu putus. Tapi si Aris nggak terima diputus Rina. Dia ngajak balikan tapi Rina menolak. Itu yang ngomong almarhumah sendiri ke saya," ungkap Jum, Senin (2/7/2018).
Hari Jumat malam, lanjut Jum, Rina pamit ke bapaknya bahwa ia mau ke ATM. Setelah itu, Rina hilang dan ditemukan sudah menjadi mayat di gudang kosong tempat penyimpanan kayu di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018) pukul 14.00.
Ibunda Jum adalah kakak Amin, ayah Rina. Kedua orangtua Rina, berasal dari Desa Sukamukti, Kuningan, Jawa Barat. Sehari hari, ayah Rina berjualan gado-gado di rumahnya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, sedang ibunya tinggal di Sukamukti.
"Rina anak pertama dari lima bersaudara. Orangnya pendiam. Dia bekerja sebagai tenaga cleaning service. Si Aris pacarnya, mengaku bekerja sebagai buruh di satu perusahaan otomotif," papar Jum.
Jenazah Rina ditemukan tertutup karpet. Saat itu, korban mengenakan kerudung hitam dengan baju merah dan celana hitam. Setelah kematiannya, keluarga korban mendapat pesan singkat dari Aris. Isi pesan, jika ingin menemukan Rina, cari di gudang kosong.
Jenazah Rina kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Dari sana, jenazah dibawa ke Sukamukti untuk dimakamkan Senin dini hari.
Otopsi
"Saya belum tahu, jenazah di visum saja atau diotopsi juga. Yang tahu paman saya (Amin, ayah Rina). Dia yang kesana sama adiknya, Amar (19). Mereka juga yang membawa jenazah ke Kuningan," ujar Jum.
Polisi belum bisa dihubungi untuk memastikan bahwa jenazah Rina sudah diotopsi atau belum.
Pakar pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita, yang dihubungi terpisah mengingatkan, setiap perkara pembunuhan yang mengakibatkan kematian korban, mutlak dilakukan otopsi dari ahli kedokteran (patologi) forensik untuk menentukan penyebab kematian korban.
"Itu sudah diatur dalam Instruksi Kapolri : Ins/E/20/IX/75 yang mengatur kewajiban dan prosedur otopsi oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi forensik," tandas Romli. (E20)