Polisi Tembak Mati Anggota Kelompok Penjambret Tenda Oranye
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Empat residivis penjambretan ditangkap Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (27/6/2018). Satu di antaranya ditembak mati. Kelompok penjambret ini dikenal dengan nama Tenda Oranye. Salah satu anggota kelompok ini diduga menjadi pelaku penjambretan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin beberapa waktu lalu.
Syarief dijambret saat bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018) pekan lalu. Syarief sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat penjambretan tersebut.
"Mereka merupakan kelompok Tenda Oranye yang anggotanya juga menjambret Dirjen Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra, Senin (2/7/2018).
Keempat pelaku tertangkap berinisial MRT (29), AS (35), DT (32), dan RB. RB tewas setelah ditembak poisi. Menurut keterangan polisi, RB terpaksa ditembak karena berusaha merebut senjata polisi. RBP
Saat ini polisi masih mengejar Kelompok Tenda Oranye yang masih buron. Setidaknya ada lima anggota kelompok ini yang masih dalam buruan polisi. Mereka berinisial WW, DN, MW, KD, dan TT.
Pengejaran terhadap kelima penjambret yang ditangkap Polsek Taman Sari ini dilakukan setelah polisi juga menerima pengaduan dari korban berinisial CF (52), wiraswasta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap tempat persembunyian Kelompok Tenda Oranye ini. Para tersangka yang ditangkap polisi diketahui keberadaannya di salah satu rumah tersangka, Jl Moa Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat ini polisi berhasil mengkap tiga orang.
Di lokasi yang sama, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 7 merah dan sepeda motor Yamaha N Max abu-abu.
Kelompok penjambret ini terkenal dengan nama Tenda Oranye karena biasanya mereka berkumpul di suatu tempat bernama Tenda Oranye di kawasan Teluk Gong untuk menyetorkan hasil penjambretan. "Mereka kayak polisi juga, apel pagi habis itu operasi, setelah selesai mereka lapor kembali," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Heryawan saat pengungkapan Kelompok Tenda Oranye ini beberapa hari yang lalu.
Dari petunjuk ketiga tersangka yang ditangkap ini, polisi dapat menangkap satu tersangka lain. Barang bukti tambahan juga diamankan, berupa sepeda motor Honda Supra X 125 hitam bernomor polisi B-3127-BED yang digunakan saat menjambret.
Barang korban lain yang sulit dijual, dibuang ke Kalijodo, seperti alat rias, kunci mobil, dan surat tanda nomor kendaraan.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ruly. Ia juga menyatakan masih menyelidiki penadah barang curian tersangka yang diduga tidak hanya satu pihak.
Korban umumnya perempuan
Tersangka umumnya mengincar perempuan. Para penjambret memanfaatkan kelengahan mereka, seperti saat berjalan sendiri, menggunakan ponsel di tengah jalan, hingga menggunakan tas samping di sebelah kanan.
Dalam melakukan aksinya, para penjambret ini ternyata tidak menggunakan senjata tajam. Namun, saat beraksi mereka melakukan secara berkelompok. Sekali beraksi bisa empat sampai enam orang. Mereka saling berboncengan menggunakan sepeda motor. Satu motor digunakan dua orang. (E12)