JAKARTA, KOMPAS — Asisten rumah tangga berinisial SM (33) ditangkap anggota Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Ia ditangkap di Tangerang, Senin (2/7/2018), setelah mencuri di rumah majikannya, di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/7/2018).
SM, kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Marbun, masuk kamar sang majikan, lalu mencuri uang tunai bermacam mata uang serta perhiasan. ”Dia menyelinap saat majikannya mandi sekitar pukul 08.00. Setelah mencuri, dia pura-pura buang sampah,” kata Marbun.
Korban mulai curiga karena setelah itu SM menghilang. Dugaan korban benar. Setelah ia memeriksa isi lemari, uang dan perhiasan miliknya sudah hilang. Korban kemudian melapor.
Menerima laporan itu, Polsek Kebon Jeruk melacak sinyal nomor telepon genggam SM. Dari situ polisi tahu posisi SM.
”Pelaku ditangkap saat di rumah kawannya di Tangerang. Ia mengakui semua perbuatannya,” ujar Marbun. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp 3.040.000, amplop berisi uang tunai Rp 1.000.000, amplop berisi uang 200 dollar Singapura, uang 3.000 yen, 4 cincin permata, 2 kalung emas, 5 giwang, 4 batu cincin, dan 4 liontin.
”Nilai kerugiannya mencapai Rp 100 juta,” kata Marbun. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sepeda motor
Pada kasus lain, buruh konfeksi, Nur (30), mencuri sepeda motor majikannya, Yanto, dengan kunci palsu. Peristiwa terjadi di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).
Korban melaporkan kasus itu kepada polisi dan ditindaklanjuti. Polsek Tambora, kata Kapolsek Tambora, Komisaris Iverson Manossoh, menangkap pelaku, Selasa (3/7/2018) pagi. ”Sepeda motor Yamaha X Ride yang ia curi disimpan di Kalijodo,” ucap Iverson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Supriatin menambahkan, Nur mengaku kesal karena Yanto tak mau meminjami uang kepada Nur.
”Dia baru kerja dua hari, dan pinjam uang. Karena kesal, dia lalu mencuri sepeda motor majikannya. Sepeda motor curian dia gunakan sebagai uang pegangan sehabis Lebaran,” ungkap Suprihatin. Seperti halnya SM, Nur dijerat pasal yang sama.